Air Hasil Olahan Dari Comberan

 Sucikah Air Hasil Olahan Dari Comberan?

 

بِنَاءً عَلَى مَا ذَكَرَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ مِنْ أَنَّ الْمَاءَ الْكَثِيرَ الْمُتَغَيِّرَ بِنَجَاسَةٍ يَطْهُرُ إِذَا زَالَ تَغَيَّرُهُ بِنَفْسِهِ أَوْ بِإِضَافَةِ مَاءٍ طَهُوْرٍ إِلَيْهِ أَوْ زَوَالِ تَغَيُّرِهِ بِطُولِ الْمَكْثِ أَوْ تَأْثِيرِ الشَّمْسِ وَمُرُوْرِ الرَّيْحِ أَوْ بِنَحْوِ ذَلِكَ لِزَوَالِ حُكْمٍ بِزَوَالِ عِلَّتِهِ

(فقه الطهارة: 5/80)

Berpijak terhadap keterangan yang disebutkan oleh Ulama’, bahwa perubahan yang terjadi pada air yang berskala banyak yang disebabkan perkara najis itu bisa kembali suci, apabila perubahan itu hilang dengan sendirinya, atau dengan menambahkan air yang thohur (suci lagi mensucikan) kedalamnya, atau perubahan air itu hilang disebabkan diam yang lama, atau terpengaruhi oleh sinar matahari dan hembusan angin atau yang semilasalnya, sebab hukum kenajisan air itu akan hilang karena hilangnya 'ilat (penyebab) yang menajiskannya.

(Fiqhut Thoharoh: 5/80)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar