Sucikah Air Hasil Olahan Dari Comberan?
بِنَاءً عَلَى مَا ذَكَرَهُ
أَهْلُ الْعِلْمِ مِنْ أَنَّ الْمَاءَ الْكَثِيرَ الْمُتَغَيِّرَ بِنَجَاسَةٍ يَطْهُرُ
إِذَا زَالَ تَغَيَّرُهُ بِنَفْسِهِ أَوْ بِإِضَافَةِ مَاءٍ طَهُوْرٍ إِلَيْهِ
أَوْ زَوَالِ تَغَيُّرِهِ بِطُولِ الْمَكْثِ أَوْ تَأْثِيرِ الشَّمْسِ وَمُرُوْرِ
الرَّيْحِ أَوْ بِنَحْوِ ذَلِكَ لِزَوَالِ حُكْمٍ بِزَوَالِ عِلَّتِهِ
(فقه الطهارة: 5/80)
Berpijak terhadap
keterangan yang disebutkan oleh Ulama’, bahwa perubahan yang terjadi pada air
yang berskala banyak yang disebabkan perkara najis itu bisa kembali suci,
apabila perubahan itu hilang dengan sendirinya, atau dengan menambahkan air
yang thohur (suci lagi mensucikan) kedalamnya, atau perubahan air itu hilang
disebabkan diam yang lama, atau terpengaruhi oleh sinar matahari dan hembusan
angin atau yang semilasalnya, sebab hukum kenajisan air itu akan hilang karena
hilangnya 'ilat (penyebab) yang menajiskannya.
(Fiqhut Thoharoh: 5/80)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar