أَعْظَمُ المُعَاقَبَةِ:
أَنْ لاَّ يَحُسَّ الْمُعَاقَبُ بِالْعُقُوبَةِ، وَأَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ أَنْ يَقَعَ السُّرُورُ بِمَا هُوَ عُقُوبَةٌ كَالْفَرَح بِالْمَالِ الْحَرَامِ، وَالتَّمَكُّنِ مِنْ الذُّنُوبِ،
وَمِنْ هَذِهِ حَالُهُ لاَ يَفُوزُ بِطَاعَةٍ
(صيد الخاطر: 27-ابن الجوز)
Hukuman
terbesar adalah tidak merasanya orang yang dihukum dengan hukuman tersebut,
bahkan yang lebih besar lagi adalah
perasaan senang dengan hukuman tersebut,
seperti: Senang dengan harta haram, Senang bisa melakukan dosa,
dengan inilah, dia tidak akan bisa melakukan sebuah
ketaatan
(Shoyidul khotir: 27-Ibnul jauzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar