Orang Yang Bermadzhab Syafi’i, Bolehkah Mengikuti Madzhab Lain Hanya Dalam Kasus Tertentu saja?
Boleh
يَجُوزُ تَقْلِيدُ مُلْتَزِم مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ غَيْرَ مَذْهَبِهِ أَوْ الْمَرْجُوحَ فِيهِ لِلضَّرُورَةِ ، أَيْ الْمَشَقَّةِ الَّتِي لَا تَحْتَمِلُ عَادَةً ، أَمَّا عِنْدَ عَدَمِهَا فَيَحْرُم .
(بغية المسترشدين: 19)
Orang yang bertaqlid terhadap madzhab Syafi’i dibolehkan taqlid
kepada selain madzhab Syafi’i atau pendapat yang dilemahkan sebab darurat ,
maksud darurat adalah: sebuah kesulitan yang secara umum tidak mampu untuk
dilakukan, adapun jika kesulitan tersebut tidak ada, maka hukumnya menjadi
haram
(Bughyatul
Mustarsyidin, hal: 19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar