Bolehkah Mengikuti Madzhab Lain Hanya Dalam Kasus Tertentu saja?

 

Orang Yang Bermadzhab Syafi’i,  Bolehkah Mengikuti Madzhab Lain Hanya Dalam Kasus Tertentu saja?

 

Boleh

 

يَجُوزُ تَقْلِيدُ مُلْتَزِم مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ غَيْرَ مَذْهَبِهِ أَوْ الْمَرْجُوحَ فِيهِ لِلضَّرُورَةِ ، أَيْ الْمَشَقَّةِ الَّتِي لَا تَحْتَمِلُ عَادَةً ، أَمَّا عِنْدَ عَدَمِهَا فَيَحْرُم .
(بغية المسترشدين: 19)

Orang yang bertaqlid terhadap madzhab Syafi’i dibolehkan taqlid kepada selain madzhab Syafi’i atau pendapat yang dilemahkan sebab darurat , maksud darurat adalah: sebuah kesulitan yang secara umum tidak mampu untuk dilakukan, adapun jika kesulitan tersebut tidak ada, maka hukumnya menjadi haram

(Bughyatul Mustarsyidin, hal: 19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar